- Details
Segenap Manajemen dan Karyawan Ozimi mengucapkan:
Selamat Tahun Baru Imlek 2572
12 Februari 2021
Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kesejahteraan di Tahun Kerbau Logam ini.
- Details
PTKP - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
NON-TAXABLE INCOME
YEAR 2015 - 2016
The Minister of Finance of Republic of Indonesia has issued a Decree Number 122/PMK.010/2015 dated 29 June 2015 to make an adjusment on Non-Taxable Income effective year 2015 as follows:
- Rp. 36.000.000,- for the individual tax payer Year 2016: Rp. 54.000.000,-
- Rp. 3.000.000,- for the tax payer's spouse Year 2016: Rp. 4.500.000,-
- Details
Yang baru dalam Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2014:
- Status Perpajakan Suami-Isteri:
KK : Kepala Keluarga • HB : Hidup Berpisah • PH : Pisah Harta • MT : Memilih Terpisah - Harta pada Akhir Tahun dirinci:
- Kas dan Setara Kas: 011: uang tunai 012: tabungan 013: giro 014: deposito 019: setara kas lainnya
- Piutang: 021: piutang 022: piutang afiliasi 029: piutang lainnya
- Details
OZIMI CONSULTANT – Konsultan Pajak Terdaftar – Resmi - Terpercaya
VISI Kami:
Memberikan solusi advis perpajakan terbaik kepada dunia usaha dengan mengedukasi masyarakat untuk mengetahui, mengerti dan menyadari pajak.
Kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) & WP Badan:
- SPT Tahunan WP OP Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2015. Daftar Harta dan Hutang harus dirinci, juga ada kode Harta & Hutang.
- SPT Tahunan WP Badan Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir April 2015.
- Perlu diketahui adanya hubungan antara data yang dilaporkan dalam SPT WP OP dengan SPT WP Badan.
- Details
Antisipasi Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding.
Konsultan Pajak Terdaftar Brevet C - Ozimi Consultant – Indonesian Tax Consultant
Bingung soal pajak, segera hubungi Konsultan Pajak Ozimi Consultant di Jakarta –Serpong/Tangerang - Indonesia untuk memperoleh penjelasan dan solusinya.
Segera konsultasikan masalah pajak anda, dan dapatkan advis terbaik & solusi pajak yang optimal.
Sesuai dengan Pepatah lama "Sedia payung sebelum hujan", hubungi Konsultan Pajak Ozimi Consultant di Jakarta – Serpong – Indonesia untuk mengantisipasi masalah pajak perusahaan Bapak/Ibu. Dengan advis Perpajakan terbaik, masalah pajak dapat diantisipasi. Konsultan Pajak Ozimi Consultant menawarkan overall service - pelayanan profesional menyeluruh untuk kepuasan Bapak/Ibu. Siap diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak yaitu dengan akunting yang akuntable dan tertib administrasi pajak.