Articles

Segenap Manajemen dan Karyawan Ozimi mengucapkan:

Selamat Tahun Baru Imlek 2572

12 Februari 2021

Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kesejahteraan di Tahun Kerbau Logam ini.

PTKP - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
NON-TAXABLE INCOME
YEAR 2015 - 2016

The Minister of Finance of Republic of Indonesia has issued a Decree Number 122/PMK.010/2015 dated 29 June 2015 to make an adjusment on Non-Taxable Income effective year 2015 as follows:

  1. Rp. 36.000.000,- for the individual tax payer  Year 2016: Rp. 54.000.000,-
  2. Rp.   3.000.000,- for the tax payer's spouse   Year 2016: Rp. 4.500.000,-

Yang baru dalam Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2014:

  1. Status Perpajakan Suami-Isteri:
    KK : Kepala Keluarga • HB : Hidup Berpisah • PH : Pisah Harta • MT : Memilih Terpisah
  2. Harta pada Akhir Tahun dirinci:
    - Kas dan Setara Kas: 011: uang tunai 012: tabungan 013: giro 014: deposito 019: setara kas lainnya
    - Piutang: 021: piutang 022: piutang afiliasi 029: piutang lainnya

OZIMI CONSULTANT – Konsultan Pajak Terdaftar – Resmi - Terpercaya

VISI Kami:
Memberikan solusi advis perpajakan terbaik kepada dunia usaha dengan mengedukasi masyarakat untuk mengetahui, mengerti dan menyadari pajak.

Kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) & WP Badan:

  1. SPT Tahunan WP OP Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2015. Daftar Harta dan Hutang harus dirinci, juga ada kode Harta & Hutang.
  2. SPT Tahunan WP Badan Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir April 2015.
  3. Perlu diketahui adanya hubungan antara data yang dilaporkan dalam SPT WP OP dengan SPT WP Badan.

Antisipasi Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding.
Konsultan Pajak Terdaftar Brevet C - Ozimi Consultant – Indonesian Tax Consultant

Bingung soal pajak, segera hubungi Konsultan Pajak Ozimi Consultant di Jakarta –Serpong/Tangerang - Indonesia untuk memperoleh penjelasan dan solusinya.

Segera konsultasikan masalah pajak anda, dan dapatkan advis terbaik & solusi pajak yang  optimal.

Sesuai dengan Pepatah lama "Sedia payung sebelum hujan", hubungi Konsultan Pajak Ozimi Consultant di Jakarta – Serpong – Indonesia untuk mengantisipasi masalah pajak perusahaan Bapak/Ibu. Dengan advis Perpajakan terbaik, masalah pajak dapat diantisipasi. Konsultan Pajak Ozimi Consultant menawarkan overall service - pelayanan profesional menyeluruh untuk kepuasan Bapak/Ibu. Siap diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak yaitu dengan akunting yang akuntable dan tertib administrasi pajak.