Articles

GOVERNMENT REGULATION NO.46 YEAR 2013 dated 12 June 2013

The Brief Contents:

  1. Object of Tax: Gross Turnover of business entity either individual or corporate for IDR 4.800.000.000,- or less in period of 1 tax year. The basic turnnover is taken from the last year turnover.
  2. Subject of Tax: Individual and Corporate excluding Permanent Establishment who has gross turnover for IDR 4.800.000.000,- or less in period of 1 tax year.
  3. Rate of Tax: 1% (one percentage) on the gross turnover (sales) called PPh Article 4 (2) Final. The business entity who only get an income which is subject to this kind of tax, no need to pay PPh Article 25 as from the tax month of July 2013.
  4. This Government Regulation is effective 1 July 2013.
  5. Remarks: The implementation regulation: Finance Minister Regulation No.107/PMK.011/2013 dated 30 July 2013.

Jakarta, 26 August 2013
OZIMI CONSULTANT


PP No. 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 "Peraturan Pemerintah ini tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

Ringkasannya sbb.:

  1. Objek Pajak: penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dasar peredaran bruto diambil dari peredaran bruto tahun pajak terakhir (tahun 2012).        
  2. Subjek Pajak: Orang Pribadi dan Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp.4.800.000.000,- dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
  3. Tarif Pajak Penghasilan: 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto (omzet) bersifat Final. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh Final ini adalah omzet setiap bulan. Setoran Bulanan merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 25.Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh Final, tidak wajib PPh Pasal 25.
  4. Mulai berlakunya: 1 Juli 2013
  5. Peraturan Pelaksanaan: 107/PMK.011/2013 tgl. 30 Juli 2013 dan SE-42/PJ/2013 tgl. 2 September 2013.

Jakarta, 26 Agustus 2013
OZIMI CONSULTANT