OZIMI CONSULTANT – Konsultan Pajak Terdaftar – Resmi - Terpercaya
VISI Kami:
Memberikan solusi advis perpajakan terbaik kepada dunia usaha dengan mengedukasi masyarakat untuk mengetahui, mengerti dan menyadari pajak.
Kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) & WP Badan:
- SPT Tahunan WP OP Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2015. Daftar Harta dan Hutang harus dirinci, juga ada kode Harta & Hutang.
- SPT Tahunan WP Badan Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir April 2015.
- Perlu diketahui adanya hubungan antara data yang dilaporkan dalam SPT WP OP dengan SPT WP Badan.
- Juga agar diketahui bahwa SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2014 berhubungan dengan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan.
- Bapak/Ibu dapat menghubungi Ozimi Consultant jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan seputar pengisian SPT WP OP dan atau SPT WP Badan.
- Kirimkan pertanyaan ke “Q & A” yang ada di website ini atau boleh langsung email kepada kami.
- Ozimi Consultant menyediakan Advis perpajakan Cuma-Cuma (tidak dipungut biaya).
Merupakan suatu kepuasan moril bagi kami jika dapat membantu Bapak/Ibu mengatasi masalah perpajakan Bapak/Ibu sesuai dengan Visi Ozimi Consultant.