Articles

OZIMI CONSULTANT – Konsultan Pajak Terdaftar – Resmi - Terpercaya

VISI Kami:
Memberikan solusi advis perpajakan terbaik kepada dunia usaha dengan mengedukasi masyarakat untuk mengetahui, mengerti dan menyadari pajak.

Kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) & WP Badan:

  1. SPT Tahunan WP OP Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2015. Daftar Harta dan Hutang harus dirinci, juga ada kode Harta & Hutang.
  2. SPT Tahunan WP Badan Tahun 2014 harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir April 2015.
  3. Perlu diketahui adanya hubungan antara data yang dilaporkan dalam SPT WP OP dengan SPT WP Badan.
  4. Juga agar diketahui bahwa SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2014 berhubungan dengan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan.
  5. Bapak/Ibu dapat menghubungi Ozimi Consultant jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan seputar pengisian SPT WP OP dan atau SPT WP Badan.
  6. Kirimkan pertanyaan ke “Q & A” yang ada di website ini atau boleh langsung email kepada kami.
  7. Ozimi Consultant menyediakan Advis perpajakan Cuma-Cuma (tidak dipungut biaya).

Merupakan suatu kepuasan moril bagi kami jika dapat membantu Bapak/Ibu mengatasi masalah perpajakan Bapak/Ibu sesuai dengan Visi Ozimi Consultant.