Q & A

Ada yang ingin ditanyakan “seputar pajak”, silahkan klik di sini untuk mengirimkan pertanyaan.
Baca : Pernyataan Penyangkalan mengenai Q & A Ozimi Consultant

Any question about “taxes”, please click here to send your question.
Read : Disclaimer Statement about Q & A Ozimi Consultant


Q :  Saya mau tanya tentang pemotongan PPh Ps 23 atas Jasa Outsourcing
Contoh :

PT. A (Jasa Outsourcing) mempekerjakan 1 orang satpam di PT. B (penerima jasa) pada saat PT. A menagih Tagihan Karyawan (satpam) kpd PT. B sbb. :
Tn. Agus   
Gaji Pokok : Rp.1.800.000
Tunjangan Uang Makan : Rp. 300.000
Fee PT. A : Rp. 180.000
Jumlah : Rp. 2.280.000
Pertanyaan :

PT. B membayar Jasa Outsourcing kpd PT. A sebesar Rp. 2.280.000, pemotongan PPh Pasal 23 tarif 2% yang dipungut berapa? Apakah Rp. 2.280.000 x 2% Rp.45.600 atau Rp. 180.000 x 2% Rp. 3.600?

A : Sehubungan dengan contoh yang diberikan, pemotongan PPh 23 atas Jasa Outsourcing adalah 2% x Rp.180.000 = Rp. 3.600. Untuk diketahui, PT. A harus mempunyai NPWP supaya tarif 2% dapat digunakan; jika PT. A tidak mempunyai (tidak menyerahkan bukti NPWP), maka tarif PPh 23 adalah 100% lebih tinggi yaitu menjadi 4%.


Q : Saya mau tanya misalnya Ny. Santi bekerja di PT. X, sedangkan suaminya sudah punya NPWP jadi apakah Ny. Santi boleh ikut NPWP suami dengan belakang 001? Atau buat NPWP baru?

A : Dengan asumsi Ny. Santi hanya bekerja di PT. X (satu pemberi kerja), maka Ny. Santi dapat ikut NPWP suaminya dengan kode belakang 001. Dengan demikian pada waktu mengisi SPT Tahunan OP, suaminya dapat melaporkan penghasilan Ny. Santi pada kolom tersendiri dengan PPh Final (lampirkan form 1721A1).