Transfer Pricing (TP) – Annual Corporate Tax Return – Anticipation of Tax Audit TP Issue
Ozimi Consultant - Indonesian Tax Consultant – Registered Tax Consultant
Ozimi Consultant, a tax consultant firm in Jakarta – Indonesia with more than 10 years experience is to be at your service professionally.
Regarding Transfer Pricing, Article 18 paragraph (3) Income Tax Laws authorizes the Directorate General of Taxation (DGT) to make an adjustment on transactions among parties having special relationship whether already fulfill “arm’s length principle”. Kep. Dirjen Pajak No.Kep-01/PJ.7/1993 is a guidance of tax audit to taxpayers having special relationship. Further, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-04/PJ/7/1993 is a guidance to handle Transfer Pricing issues.
As from Tax Year 2009, in the annual corporate tax return is special attachments therein disclosing transactions among parties having special relaltionship. The disclosures are stated more clearly in year 2010 and 2011. Have your company been provided with Transfer Pricing Documentation?
Please contact “Ozimi Consultant”, the Tax Consultant in Jakarta – Serpong – Indonesia, Ozimi Consultant is ready to do Transfer Pricing Documentation for you. Our experienced Partner in Transfer Pricing will assist you professionally. With TP Documentation and accountable accounting, your company can anticipate any tax audit conducted by DGT.
Don’t delay any more, contact “Ozimi Consultant”, the Tax Consultant in Jakarta – Serpong/Tangerang – Indonesia right now.
We are at your disposal and ready to render our best services
Transfer Pricing (TP) – SPT Tahunan Wajib Pajak Badan - Antisipasi Pemeriksaan Terkait TP
Ozimi Consultant - Indonesian Tax Consultant – Konsultan Pajak Terdaftar
Konsultan Pajak Ozimi Consultant di Jakarta – Indonesia dengan pengalaman lebih dari 10 tahun siap membantu perusahaan Bapak/Ibu dengan layanan professional.
Mengenai Transfer Pricing, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyesuaian atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa apakah sudah memenuhi “arm’s length principle”. Kep. Dirjen Pajak No.Kep-01/PJ.7/1993 merupakan Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa. Selanjutnya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-04/PJ/7/1993 merupakan Petunjuk Penanganan Kasus-kasus Transfer Pricing.
Mulai Tahun Pajak 2009, dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan terdapat Lampiran Khusus mengenai pernyataan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini diperjelas lagi pada tahun 2010 dan 2011. Sudahkah perusahaan Bapak/Ibu melakukan Dokumentasi Transfer Pricing?
Hubungi Konsultan Pajak Ozimi Consultant Jakarta – Serpong – Indonesia, Ozimi Consultant siap mengerjakan Dokumentasi Transfer Pricing. Partner kami yang berpengalaman mengerjakan Dokumentasi Transfer Pricing akan membantu Bapak/Ibu secara professional. Dengan Dokumentasi Transfer Pricing dan akunting yang akuntable siap menghadapi pemeriksaan pajak. Jangan tunda lagi, segera hubungi Konsultan Pajak Ozimi Consultant di Jakarta – Serpong/Tangerang – Indonesia sekarang juga.
Dijamin Puas - Rahasia Dijamin